Minggu, 29 Agustus 2010

Pakaian 4


Riwayat berikut juga dijadikan alasan,
 
     Pemuda, Al-Fadhl bin Abbas, ketika haji Wada'
     menunggang unta bersama Nabi Saw., dan ketika itu ada
     seorang wanita cantik, yang ditatap terus-menerus oleh
     Al-Fadhl. Maka Nabi Saw. memegang dagu Al-Fadhl dan
     mengalihkan wajahnya agar ia tidak melihat wanita
     tersebut secara terus-menerus.
 
Demikian  diriwayatkan  oleh  Bukhari  dari  saudara  Al-Fadhl
sendiri, yaitu Ibnu Abbas.
 
Bahkan penganut pendapat ini merujuk kepada ayat A1-Quran,
 
 
Dan apabila kamu meminta sesuatu dan mereka, maka
 mintalah dari belakang tabir (QS Al-Ahzab 133]: 53).
 
Ayat  ini  walaupun  berkaitan  dengan permintaan sesuatu dari
istri Nabi, namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat
di atas, sebagai dalil pendapat mereka.
 
Ketõga,  memahami  "kecuali  apa  yang tampak" dalam arti yang
yang biasa dan atau dibutuhkan keterbukaannya  sehingga  harus
tampak."  Kebutuhan  disini  dalam  arti menimbulkan kesulitan
bila bagian badan tersebut ditutup. Mayoritas  ulama  memahami
penggalan  ayat  tersebut  dalam arti ketiga ini. Cukup banyak
hadis yang mendukung pendapat ini. Misalnya:
 
     Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya
     kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua
     tangannya, kecuali sampai di sini (Nabi kemudran
     memegang setengah tangan belõau) (HR Ath-Thabari).
 
     Apabila wanita telah haid, tidak wajar terlihat darinya
     kecuali wajah dan tangannya sampai ke pergelangan (HR
     Abu Daud).
 
Pakar tafsir Al-Qurthubi, dalam tafsirnya  mengemukakan  bahwa
ulama  besar  Said  bin Jubair, Atha dan Al-Auzaiy berpendapat
bahwa yang boleh dilihat hanya  wajah  wanita,  kedua  telapak
tangan  dan  busana  yang dipakainya. Sedang sahabat Nabi Ibnu
Abbas, Qatadah, dan Miswar bin  Makhzamah,  berpendapat  bahwa
yang  boleh  termasuk  juga  celak mata, gelang, setengah dari
tangan  yang  dalam  kebiasaan  wanita  Arab  dihiasi/diwarnai
dengan  pacar  (yaitu  semacam zat klorofil yang terdapat pada
tumbuhan  yang  hijau),  anting,   cincin,   dan   semacamnya.
Al-Qurthubi juga mengemukakan hadis yang menguraikan kewajiban
menutup setengah tangan.
 
Syaikh Muhammad Ali As-Sais, Guru Besar  Universitas  Al-Azhar
Mesir,  mengemukakan  dalam  tafsirnya-yang menjadi buku wajib
pada Fakultas Syariah Al-Azhar bahwa Abu  Hanifah  berpendapat
kedua  kaki,  juga  bukan aurat. Abu Hanifah mengajukan alasan
bahwa ini lebih menyulitkan dibanding dengan tangan, khususnya
bagi  wanita-wanita  miskin  di  pedesaan  yang  (ketika  itu)
seringkali berjalan (tanpa alas kaki) untuk memenuhi kebutuhan
mereka.  Pakar  hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa kedua
tangan wanita bukan aurat, karena dia menilai bahwa mewajibkan
untuk menutupnya menyulitkan wanita.
 
Dalam  ajaran  Al-Quran memang kesulitan merupakan faktor yang
menghasilkan kemudahan. Secara tegas Al-Quran menyatakan bahwa
Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan
pun (QS Al-Ma-idah [5]: 6) dan bahwa  Allah  menghendaki  buat
kamu kemudahan bukan kesulitan (QS Al-Baqarah [2): 185).
 
Pakar tafsir Ibnu Athiyah sebagaimana dikutip oleh Al-Qurthubi
berpendapat:
 
     Menurut hemat saya, berdasarkan redaksi ayat, wanita
     diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha
     menutup segala sesuatu yang berupa hiasan.
     Pengecualian, menurut hemat saya, berdasarkan keharusan
     gerak menyangkut (hal-hal) yang mesti, atau untuk
     perbaikan sesuatu dan semacamnya.
 
Kalau  rumusan  Ibnu  Athiyah  diterima,  maka  tentunya  yang
dikecualikan  itu  dapat  berkembang  sesuai  dengan kebutuhan
mendesak yang dialami seseorang.
 
Al-Qurthubi berkomentar:
 
     Pendapat (Ibnu Athiyah) ini baik. Hanya saja karena
     wajah dan kedua telapak tangan seringkali (biasa)
     tampak --baik sehari-hari maupun dalam ibadah seperti
     ketika shalat dan haji-- maka sebaiknya redaksi
     pengecualian "kecuali yang tampak darinya" dipahami
     sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang
     biasa tampak itu.
 
Demikian terlihat pakar hukum ini  mengembalikan  pengecualian
tersebut  kepada  kebiasaan  yang  berlaku.  Dari  sini, dalam
Al-Quran  dari  Terjemah-nya  susunan  Tim  Departemen  Agama,
pengecualian  itu  diterjemahkan  sebagai kecuali yang (biasa)
tampak darinya.
 
Nah, Anda boleh bertanya,  apakah  "kebiasaan"  yang  dimaksud
berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya ayat ini,
atau kebiasaan wanita di setiap masyarakat Muslim  dalam  masa
yang  berbeda-beda?  Ulama  tafsir memahami kebiasaan dimaksud
adalah kebiasaan pada masa  turunnya  Al-Quran,  seperti  yang
dikemukakan Al-Qurthubi di atas.
 
Sebelum  menengok  kepada pendapat beberapa ulama kontemporer,
ada baiknya kita melanjutkan sedikit lagi uraian ayat di atas,
menyangkut kerudung.
 
     Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke atas
     juyubi-hinna (dada mereka).
 
Juyub  adalah  jamak jaib yaitu lubang yang terletak di bagian
atas pakaian yang biasanya menampakkan (sebagian) dada.
 
Kandungan ayat ini berpesan agar dada ditutup dengan  kerudung
(penutup  kepala).  Apakah  ini  berarti bahwa kepala (rambut)
juga harus ditutup? Jawabannya, "ya". Demikian  pendapat  yang
logis,    apalagi   jika   disadari   bahwa   "rambut   adalah
hiasan/mahkota wanita". bahwa ayat ini tidak  menyebut  secara
tegas  perlunya  rambut  ditutup,  hal ini agaknya tidak perlu
disebut. Bukankah mereka telah memakai kudung  yang  tujuannya
adalah menutup rambut?
 
PENDAPAT BEBERAPA ULAMA KONTEMPORER TENTANG JILBAB
 
Di  atas  --semoga  telah  tergambar--  tafsir serta pandangan
ulama-ulama mutaqaddimin (terdahulu) tentang persoalan  jilbab
dan  batas  aurat wanita. Tidak dapat disangkal bahwa pendapat
tersebut didukung oleh banyak ulama kontemporer. Namun  amanah
ilmiah  mengundang  penulis  untuk  mengemukakan pendapat yang
berbeda  --dan  yang  boleh   jadi   dapat   dijadikan   bahan
pertimbangan  dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh
mayoritas wanita Muslim dewasa ini.
 
Muhammad Thahir bin Asyur seorang ulama besar dari Tunis, yang
diakui juga otoritasnya dalam bidang ilmu agama, menulis dalam
Maqashid Al-Syari'ah sebagal berikut:
 
     Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh
     --dalam kedudukannya sebagai adat-- untuk dipaksakan
     terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat
     dipaksakan pula terhadap kaum itu.
 
Bin Asyur kemudian memberikan beberapa  contoh  dari  Al-Quran
dan  Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari Al-Quran adalah
surat Al-Ahzab (33): 59, yang memerintahkan kaum Mukminah agar
mengulurkan jilbabnya. Tulisnya:
 
     Di dalam Al-Quran dinyatakan, Wahai Nabi, katakan
     kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
     wanita-wanita Mukmin; hendak1ah mereka mengulurkan
     jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu
     supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak
     diganggu. Ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat
     orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang
     tidak menggunakan jilbab, tidak memperoleh bagian
     (tidak berlaku bagi mereka) ketentuan ini.
 
     Dalam kitab tafsirnya ia menulis bahwa:
 
     Cara memakai jilbab berbeda-beda sesuai dengan
     perbedaan keadaan wanita dan adat mereka. Tetapi tujuan
     perintah ini adalah seperti bunyi ayat itu yakni "agar
     mereka dapat dikenal (sebagai wanita Muslim yang baik)
     sehingga tidak digangu" (Tafsir At-Tahrir, jilid XXII,
     hlm. lO).
 
Tetapi   bagaimana  dengan  ayat-ayat  ini,  yang  menggunakan
redaksi perintah?
 
Jawabannya --yang sering  terdengar  dalam  diskusi--  adalah:
Bukankah  tidak  semua  perintah yang tercantum dalam Al-Quran
merupakan  perintah  wajib?  Pernyataan  itu,  memang   benar.
Perintah  menulis  hutang-piutang  (QS  Al-Baqarah  [2]:  282)
adalah salah satu contohnya.
 
Tetapi bagaimana  dengan  hadis-hadis  yang  demikian  banyak?
Jawabannya  pun  sama.  Bukankah seperti yang dikemukakan oleh
Bin Asyur di atas bahwa ada hadis-hadis  Nabi  yang  merupakan
perintah,   tetapi   perintah  dalam  arti  "sebaiknya"  bukan
seharusnya. (Lihat  kembali  uraian  tentang  memakai  pakaian
sutera, cincin, emas pada buku ini).
 
Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya
kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi  teks
ayat  itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama
kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai
kerudung,   atau  yang  menampakkan  tangannya,  bahwa  mereka
"secara  pasti  telah  melanggar  petunjuk  agama".   Bukankah
Al-Quran  tidak  menyebut  batas  aurat? Para ulama pun ketika
membahasnya berbeda pendapat.
 
Namun demikian, kehati-hatian amat dibutuhkan, karena  pakaian
lahir  dapat  menyiksa  pemakainya  sendiri  apabila  ia tidak
sesuai dengan bentuk badan si pemakai.  Demikian  pun  pakaian
batin.  Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia, sebagai
hamba Allah, yang paling mengetahui ukuran dan patron  terbaik
buat manusia.
 
***
 
Sebagai  akhir  dari  uraian  tentang wawasan Islam menyangkut
pakaian, ada baiknya digarisbawahi dua hal.
 
Pertama: Al-Quran dan  Sunnah  secara  pasti  melarang  segala
aktivitas  --pasif  atau aktif-- yang dilakukan seseorang bila
diduga  dapat  menimbulkan  rangsangan  berahi  kepada   1awan
jenisnya. Di sini tidak ada tawar-menawar.
 
Kedua,  Tuntunan  Al-Quran menyangkut berpakaian --sebagaimana
terlihat dalam surat Al-Ahzab dan  Al-Nur--  yang  dikutip  di
atas,  ditutup dengan ajakan bertobat (QS Al-Nur [24]: 31) dan
pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang pada
surat Al-Ahzab (33): 59.
 
Ajakan  bertobat  agaknya  merupakan isyarat bahwa pelanggaran
kecil atau besar terhadap tuntunan memelihara pandangan kepada
lawan jenis, tidak mudah dihindari oleh seseorang. Maka setiap
orang  dituntut  untuk  berusaha  sebaik-baiknya  dan   sesuai
kemampuannya.  Sedangkan kekurangannya, hendaknya dia mohonkan
ampun  dari  Allah,  karena  Dia  Maha  Pengampun  lagi   Maha
Penyayang.
 
Pernyataan  bahwa  Allah  Maha  Pengampun  lagi Maha Penyayang
--semoga-- mengandung arti bahwa  Allah  mengampuni  kesalahan
mereka  yang  lalu  dalam  hal  berpakaian.  Karena  Dia  Maha
Penyayang dan mengampuni pula  mereka  yang  tidak  sepenuhnya
melaksanakan tuntunan-Nya dan tuntunan Nabi-Nya, selama mereka
sadar akan kesalahan dan kekurangannya  serta  berusaha  untuk
menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya.
 
Wa Allahu A'lam.[]
 
----------------
Dikutip dari : 
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931  Fax. (022) 707038
mailto:mizan@ibm.net

Pakaian 3


Hal-hal tersebut dapat muncul dari cara berpakaian, berhias,
berjalan, berucap, dan sebagainya.
Berhias tidak dilarang dalam ajaran Islam, karena ia adalah
naluri manusiawi. Yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah,
satu istilah yang digunakan Al-Quran (QS Al-Ahzab [33]: 33)
mencakup segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan
berahi kepada selain suami istri. Termasuk dalam cakupan
maksud kata tabarruj menggunakan wangi-wangian (yang menusuk
hidung). Rasul Saw. bersabda:

 
     Wanita yang memakai parfum (yang merangsang) dan lewat
     di satu majelis (kelompok pria), maka sesungguhnya dia
     "begini" (yakni berzina) (HR At-Tirmidzi).
 
Al-Quran mempersilakan perempuan berjalan di  hadapan  lelaki,
tetapi  diingatkannya  agar  cara  berjalannya  jangan  sampai
mengundang perhatian. Dalam bahasa Al-Quran disebutkan:
 
     ...dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar
     diketahui perhiasan yang mereka "sembunyikan" (QS
     Al-Nur [24]: 31).
 
Al-Quran  tidak  melarang  seseorang  berbicara  atau  bertemu
dengan  lawan  jenisnya,  tetapi  jangan  sampai sikap dan isi
pembicaraan  mengundang  rangsangan  dan  godaan,...  demikian
maksud firman Allah dalam sural Al-Ahzab (33): 32:
 
     ...maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
     berkeinginan orang yang ada penyakit dalam jiwanya...
     (QS Al-Ahzab [33]: 32).
 
Demikian, sebagian tuntunan Al-Quran tentang perhiasan.
 
PERLINDUNGAN (TAKWA)
 
Di  atas  telah  dikemukakan  bahwa  salah satu fungsi pakaian
adalah "perlindungan". Bahwa pakaian  tebal  dapat  melindungi
seseorang  dari  sengatan  dingin, dan pakaian yang tipis dari
sengatan panas,  bukanlah  hal  yang  perlu  dibuktikan.  Yang
demikian ini adalah perlindungan secara fisik.
 
Di   sisi  lain,  pakaian  memberi  pengaruh  psikologis  bagi
pemakainya. Itu sebabnya sekian banyak negara mengubah pakaian
militernya,  setelah mengalami kekalahan militer. Bahkan Kemal
Ataturk di Turki, melarang pemakaian  tarbusy  (sejenis  tutup
kepala bagi pria), dan memerintahkan untuk menggantinya dengan
topi ala Barat, karena tarbusy dianggapnya mempengaruhi  sikap
bangsanya serta merupakan lambang keterbelakangan.
 
Dalam  kehidupan  sehari-hari  kita  dapat  merasakan pengaruh
psikologis dari pakaian jika kita ke pesta. Apabila mengenakan
pakaian   buruk,   atau  tidak  sesuai  dengan  situasi,  maka
pemakainya  akan  merasa   rikuh,   atau   bahkan   kehilangan
kepercayaan diri, sebaliknya pun demikian.
 
Kaum  sufi,  sengaja  memakai  shuf (kain wol) yang kasar agar
dapat menghasilkan pengaruh positif dalam jiwa mereka.
 
Memang, harus diakui bahwa pakaian tidak  menciptakan  santri,
tetapi   dia  dapat  mendorong  pemakainya  untuk  berperilaku
seperti santri atau sebaliknya menjadi setan, tergantung  dari
cara  dan  model  pakaiannya.  Pakaian  terhormat,  mengundang
seseorang  untuk  berperilaku  serta  mendatangi  tempattempat
terhormat,  sekaligus  mencegahnya ke tempat-tempat yang tidak
senonoh.  Ini  salah  satu  yang  dimaksud   Al-Quran   dengan
memerintahkan wanita-wanita memakai jilbab.
 
     Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal
     (sebagai Muslimah/wanita terhormat) sehingga mereka
     tidak diganggu.
 
Fungsi  perlindungan  bagi  pakaian  dapat juga diangkat untuk
pakaian ruhani, libas at-tagwa. Setiap  orang  dituntut  untuk
merajut sendiri pakaian ini. Benang atau serat-seratnya adalah
tobat, sabar, syukur, qana'ah, ridha, dan sebagainya.
 
     Iman itu telanjang, pakaiannya adalah takwa.
 
Demikian sabda Nabi Muhammad Saw.
 
Al-Quran  mengingatkan  kepada  mereka  yang  telah   berhasil
merajut pakaian takwa:
 
     Janganlah kamu menjadi seperti seorang perempuan (gila
     dalam cerita lama) mengurai kembali tenunannya sehelai
     benang demi sehelai, setelah ditenunnya dengan kuat (QS
     Al-Nahl [l6]: 92).
 
PENUNJUK IDENTITAS
 
Yang  demikian  itu  lebih mudah bagi mereka untuk dikenal (QS
Al-Ahzab [33]: 59)
 
Demikian terjemahan ayat yang menggambarkan fungsi pakaian.
 
Identitas/kepribadian  sesuatu   adalah   yang   menggambarkan
eksistensinya   sekaligus   membedakannya   dari   yang  lain.
Eksistensi  atau  keberadaan  seseorang  ada   yang   bersifat
material  dan  ada  juga yang imaterial (ruhani). Hal-hal yang
bersifat material antara lain  tergambar  dalam  pakaian  yang
dikenakannya.
 
Anda  dapat  mengetahui sekaligus membedakan murid SD dan SMP,
atau  Angkatan  Laut  dan  Angkatan  Darat,  atau  Kopral  dan
Jenderal  dengan  melihat  apa  yang  dipakainya.  Tidak dapat
disangkal lagi bahwa pakaian antara lain berfungsi menunjukkan
identitas  serta  membedakan  seseorang  dari  lainnya. Bahkan
tidak jarang ia membedakan status sosial seseorang.
 
Rasul Saw. amat  menekankan  pentingnya  penampilan  identitas
Muslim, antara lain melalui pakaian. Karena itu:
 
     Rasulullah Saw. melarang lelaki yang memakai pakaian
     perempuan dan perempuan yang memakai pakaian lelaki (HR
     Abu Daud).
 
Kepribadian  umat  juga  harus  ada. Ketika Rasul membicarakan
bagaimana cara yang paling tepat untuk menyampaikan/mengundang
kaum Muslim melaksanakan shalat, maka ada di antara sahabatnya
yang mengusulkan menancapkan tanda, sehingga  yang  melihatnya
segera  datang. Beliau tidak setuju. Ada lagi yang mengusulkan
untuk menggunakan terompet, dan  komentar  beliau:  "Itu  cara
Yahudi."  Ada  juga yang mengusulkan membunyikan lonceng. "Itu
cara Nasrani," sabda beliau. Akhirnya  yang  disetujui  beliau
adalah  adzan  yang  kita kenal sekarang, setelah Abdullah bin
Zaid Al-Anshari  dan  juga  Umar  ra.  Bermimpi  tentang  cara
tersebut.  Demikian  diriwayatkan  oleh Abu Daud. Yang penting
untuk digarisbawahi adalah bahwa Rasul  menekankan  pentingnya
menampilkan  kepribadian  tersendiri, yang berbeda dengan yang
lain. Dari sini dapat dimengerti mengapa Rasul Saw. bersabda:
 
     Siapa yang meniru satu kaum, maka ia termasuk kelompok
     kaum itu.
 
Kepribadian  imaterial   (ruhani)   bahkan   ditekankan   oleh
Al-Quran, antara lain melalui surat Al-Hadid (57): 16:
 
     Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman,
     untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada
     kebenaran yang telah turun, dan janganlah mereka
     seperti orang-orang sebelumnya yang telah diberikan
     Al-Kitab (orang Yabudi dan Nasrani). Berlalulah masa
     yang panjang bagi mereka sehingga hati mereka menjadi
     keras. Kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang
     fasik.
 
Seorang   Muslim  diharapkan  mengenakan  pakaian  ruhani  dan
jasmani yang menggambarkan identitasnya.
 
Disadari sepenuhnya bahwa Islam tidak datang  menentukan  mode
pakaian tertentu, sehingga setiap masyarakat dan periode, bisa
saja menentukan  mode  yang  sesuai  dengan  seleranya.  Namun
demikian  agaknya  tidak berlebihan jika diharapkan agar dalam
berpakaian tercermin pula identitas itu.
 
Tidak diragukan lagi bahwa jilbab bagi wanita adalah  gambaran
identitas seorang Muslimah, sebagaimana yang disebut Al-Quran.
Tetapi apa hukumnya? Baiklah  kita  membahasnya  dalam  bagian
berikut ini.
 
SEPUTAR AYAT AL-NUR DAN AL-AHZAB
 
Wanita-wanita  Muslim,  pada  awal  Islam  di Madinah, memakai
pakaian  yang  sama  dalam  garis   besar   bentuknya   dengan
pakaian-pakaian  yang dipakai oleh wanita-wanita pada umumnya.
Ini termasuk wanita-wanita  tuna  susila  atau  hamba  sahaya.
Mereka  secara  umum  memakai  baju dan kerudung bahkan jilbab
tetapi leher dan dada  mereka  mudah  terlihat.  Tidak  jarang
mereka   memakai   kerudung  tetapi  ujungnya  dikebelakangkan
sehingga telinga, leher  dan  sebagian  dada  mereka  terbuka.
Keadaan  semacam  itu digunakan oleh orang-orang munafik untuk
menggoda  dan   mengganggu   wanita-wanita   termasuk   wanita
Mukminah.  Dan  ketika  mereka  ditegur menyangkut gangguannya
terhadap Mukminah, mereka berkata:  "Kami  kira  mereka  hamba
sahaya."  Ini  tentu  disebabkan  karena  ketika itu identitas
mereka sebagai wanita Muslimah tidak  terlihat  dengan  jelas.
Nah,  dalam  situasi  yang  demikian  turunlah  petunjuk Allah
kepada Nabi yang menyatakan:
 
     Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
     perempuan dan istri-istri orang Mukmin agar mengulurkan
     atas diri mereka jilbab-jilbab mereka. Yang demikian
     itu menjadikan mereka. Lebih mudah untuk dikenal
     (sebagai wanita Muslimah/wanita merdeka/orang
     baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha
     Pengampun lagi Maha Penyayang (QS A1-Ahzab [33]: 59).
 
Jilbab adalah  baju  kurung  yang  longgar  dilengkapi  dengan
kerudung penutup kepala.
 
Ayat  ini  secara  jelas  menuntun/menuntut kaum Muslimah agar
memakai pakaian  yang  membedakan  mereka  dengan  yang  bukan
Muslimah  yang memakai pakaian tidak terhormat lagi mengundang
gangguan tangan atau lidah yang usil. Ayat  ini  memerintahkan
agar  jilbab  yang  mereka  pakai hendaknya diulurkan ke badan
mereka.
 
Seperti tergambar di atas, wanita-wanita Muslimah sejak semula
telah   memakai   jilbab,   tetapi   cara  pemakaiannya  belum
menghalangi  gangguan  serta   belum   menampakkan   identitas
Muslimah.
 
Nah, di sinilah Al-Quran memberi tuntunan itu.
 
Penjelasan  serupa tentang pakaian ditemukan pada surat Al-Nur
(24): 31,
 
     Katakanlah, kepada wanita yang beriman, hendaklah
     mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya
     dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali
     yang tampak darinya. Hendaklah mereka
     mengulurkan/menutupkan kain kudung kedadanya dan
     janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada
     suami mereka, atau ayah mereka, atau mertua mereka,
     atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka,
     atau saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara
     lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
     mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang
     mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak
     mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak
     yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah
     mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
     mereka sembunyikan dan bertobatlah kamu sekalian kepada
     Allah, hai orang yang beriman, supaya kamu beruntung. 
Surat Al-Nur (24): 31 di atas, kalimat-kalimatnya cukup jelas.
Tetapi  yang  paling  banyak  menyita  perhatian  ulama tafsir
adalah larangan menampakkan zinah (hiasan)  yang  dikecualikan
oleh  ayat  di atas dengan menggunakan redaksi illa ma zhahara
minha [kecuali (tetapi) apa yang tampak darinya].
 
Mereka sepakat menyatakan bahwa zinah  berarti  hiasan  (bukan
zina  yang  artinya  hubungan  seks yang tidak sah); sedangkan
hiasan adalah segala sesuatu yang digunakan untuk  memperelok,
baik   pakaian  penutup  badan,  emas  dan  semacamnya  maupun
bahan-bahan make up.
 
Tetapi apa yang dimaksud dengan pengecualian itu? Inilah  yang
mereka  bahas  secara  panjang lebar sekaligus merupakan salah
satu kunci pemahaman ayat tersebut.
 
Ada yang berpendapat bahwa kata illa adalah istisna' muttashil
(satu  istilah  --  dalam  ilmu bahasa Arab yang berarti "yang
dikecualikan merupakan  bagian/jenis  dari  apa  yang  disebut
sebelumnya"),  dan  dalam penggalan ayat ini adalah zinah atau
hiasan.
 
Ini  berarti  ayat  tersebut  berpesan:  "Hendaknya  janganlah
wanita-wanita   menampakkan   hiasan  (anggota  tubuh)  mereka
kecuali apa yang tampak."
 
Redaksi ini, jelas tidak lurus, karena apa yang  tampak  tentu
sudah  kelihatan.  Jadi, apalagi gunanya dilarang? Karena itu,
lahir paling tidak tiga pendapat lain guna lurusnya  pemahamam
redaksi tersebut.
 
Pertama,  memahami  illa  dalam arti tetapi atau dalam istilah
ilmu  bahasa  Arab  istisna'   munqathi'   dalam   arti   yang
dikecualikan  bukan  bagian/jenis yang disebut sebelumnya. Ini
bermakna: "Janganlah mereka  menampakkan  hiasan  mereka  sama
sekali;  tetapi apa yang tampak (secara terpaksa/bukan sengaja
seperti ditiup angin dan lain-lain), maka itu dapat dimaafkan.
 
Kedua, menyisipkan kalimat dalam penggalan ayat  itu.  Kalimat
dimaksud  menjadikan penggalan ayat itu mengandung pesan lebih
kurang: "Janganlah mereka (wanita-wanita)  menampakkan  hiasan
(badan  mereka).  Mereka  berdosa  jika  demikian. Tetapi jika
tampak tanpa disengaja, maka mereka tidak berdosa."
 
Penggalan ayat --jika dipahami dengan kedua pendapat di atas--
tidak  menentukan  batas  bagi  hiasan yang boleh ditampakkan,
sehingga berarti seluruh  anggota  badan  tidak  boleh  tampak
kecuali dalam keadaan terpaksa.
 
Tentu  saja  pemahaman  ini, mereka kuatkan pula dengan sekian
banyak hadis, seperti sabda  Nabi  Saw.  kepada  Ali  bin  Abi
Thalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi melalui
Buraidah:
 
Wahai Ali, jangan ikutkan pandangan pertama  dengan  pandangan
kedua.  Yang  pertama  Anda  ditolerir,  dan  yang  kedua anda
berdosa.