Minggu, 29 Agustus 2010

Pakaian 4


Riwayat berikut juga dijadikan alasan,
 
     Pemuda, Al-Fadhl bin Abbas, ketika haji Wada'
     menunggang unta bersama Nabi Saw., dan ketika itu ada
     seorang wanita cantik, yang ditatap terus-menerus oleh
     Al-Fadhl. Maka Nabi Saw. memegang dagu Al-Fadhl dan
     mengalihkan wajahnya agar ia tidak melihat wanita
     tersebut secara terus-menerus.
 
Demikian  diriwayatkan  oleh  Bukhari  dari  saudara  Al-Fadhl
sendiri, yaitu Ibnu Abbas.
 
Bahkan penganut pendapat ini merujuk kepada ayat A1-Quran,
 
 
Dan apabila kamu meminta sesuatu dan mereka, maka
 mintalah dari belakang tabir (QS Al-Ahzab 133]: 53).
 
Ayat  ini  walaupun  berkaitan  dengan permintaan sesuatu dari
istri Nabi, namun dijadikan oleh ulama penganut kedua pendapat
di atas, sebagai dalil pendapat mereka.
 
Ketõga,  memahami  "kecuali  apa  yang tampak" dalam arti yang
yang biasa dan atau dibutuhkan keterbukaannya  sehingga  harus
tampak."  Kebutuhan  disini  dalam  arti menimbulkan kesulitan
bila bagian badan tersebut ditutup. Mayoritas  ulama  memahami
penggalan  ayat  tersebut  dalam arti ketiga ini. Cukup banyak
hadis yang mendukung pendapat ini. Misalnya:
 
     Tidak dibenarkan bagi seorang wanita yang percaya
     kepada Allah dan hari kemudian untuk menampakkan kedua
     tangannya, kecuali sampai di sini (Nabi kemudran
     memegang setengah tangan belõau) (HR Ath-Thabari).
 
     Apabila wanita telah haid, tidak wajar terlihat darinya
     kecuali wajah dan tangannya sampai ke pergelangan (HR
     Abu Daud).
 
Pakar tafsir Al-Qurthubi, dalam tafsirnya  mengemukakan  bahwa
ulama  besar  Said  bin Jubair, Atha dan Al-Auzaiy berpendapat
bahwa yang boleh dilihat hanya  wajah  wanita,  kedua  telapak
tangan  dan  busana  yang dipakainya. Sedang sahabat Nabi Ibnu
Abbas, Qatadah, dan Miswar bin  Makhzamah,  berpendapat  bahwa
yang  boleh  termasuk  juga  celak mata, gelang, setengah dari
tangan  yang  dalam  kebiasaan  wanita  Arab  dihiasi/diwarnai
dengan  pacar  (yaitu  semacam zat klorofil yang terdapat pada
tumbuhan  yang  hijau),  anting,   cincin,   dan   semacamnya.
Al-Qurthubi juga mengemukakan hadis yang menguraikan kewajiban
menutup setengah tangan.
 
Syaikh Muhammad Ali As-Sais, Guru Besar  Universitas  Al-Azhar
Mesir,  mengemukakan  dalam  tafsirnya-yang menjadi buku wajib
pada Fakultas Syariah Al-Azhar bahwa Abu  Hanifah  berpendapat
kedua  kaki,  juga  bukan aurat. Abu Hanifah mengajukan alasan
bahwa ini lebih menyulitkan dibanding dengan tangan, khususnya
bagi  wanita-wanita  miskin  di  pedesaan  yang  (ketika  itu)
seringkali berjalan (tanpa alas kaki) untuk memenuhi kebutuhan
mereka.  Pakar  hukum Abu Yusuf bahkan berpendapat bahwa kedua
tangan wanita bukan aurat, karena dia menilai bahwa mewajibkan
untuk menutupnya menyulitkan wanita.
 
Dalam  ajaran  Al-Quran memang kesulitan merupakan faktor yang
menghasilkan kemudahan. Secara tegas Al-Quran menyatakan bahwa
Allah tidak berkehendak menjadikan bagi kamu sedikit kesulitan
pun (QS Al-Ma-idah [5]: 6) dan bahwa  Allah  menghendaki  buat
kamu kemudahan bukan kesulitan (QS Al-Baqarah [2): 185).
 
Pakar tafsir Ibnu Athiyah sebagaimana dikutip oleh Al-Qurthubi
berpendapat:
 
     Menurut hemat saya, berdasarkan redaksi ayat, wanita
     diperintahkan untuk tidak menampakkan dan berusaha
     menutup segala sesuatu yang berupa hiasan.
     Pengecualian, menurut hemat saya, berdasarkan keharusan
     gerak menyangkut (hal-hal) yang mesti, atau untuk
     perbaikan sesuatu dan semacamnya.
 
Kalau  rumusan  Ibnu  Athiyah  diterima,  maka  tentunya  yang
dikecualikan  itu  dapat  berkembang  sesuai  dengan kebutuhan
mendesak yang dialami seseorang.
 
Al-Qurthubi berkomentar:
 
     Pendapat (Ibnu Athiyah) ini baik. Hanya saja karena
     wajah dan kedua telapak tangan seringkali (biasa)
     tampak --baik sehari-hari maupun dalam ibadah seperti
     ketika shalat dan haji-- maka sebaiknya redaksi
     pengecualian "kecuali yang tampak darinya" dipahami
     sebagai kecuali wajah dan kedua telapak tangan yang
     biasa tampak itu.
 
Demikian terlihat pakar hukum ini  mengembalikan  pengecualian
tersebut  kepada  kebiasaan  yang  berlaku.  Dari  sini, dalam
Al-Quran  dari  Terjemah-nya  susunan  Tim  Departemen  Agama,
pengecualian  itu  diterjemahkan  sebagai kecuali yang (biasa)
tampak darinya.
 
Nah, Anda boleh bertanya,  apakah  "kebiasaan"  yang  dimaksud
berkaitan dengan kebiasaan wanita pada masa turunnya ayat ini,
atau kebiasaan wanita di setiap masyarakat Muslim  dalam  masa
yang  berbeda-beda?  Ulama  tafsir memahami kebiasaan dimaksud
adalah kebiasaan pada masa  turunnya  Al-Quran,  seperti  yang
dikemukakan Al-Qurthubi di atas.
 
Sebelum  menengok  kepada pendapat beberapa ulama kontemporer,
ada baiknya kita melanjutkan sedikit lagi uraian ayat di atas,
menyangkut kerudung.
 
     Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke atas
     juyubi-hinna (dada mereka).
 
Juyub  adalah  jamak jaib yaitu lubang yang terletak di bagian
atas pakaian yang biasanya menampakkan (sebagian) dada.
 
Kandungan ayat ini berpesan agar dada ditutup dengan  kerudung
(penutup  kepala).  Apakah  ini  berarti bahwa kepala (rambut)
juga harus ditutup? Jawabannya, "ya". Demikian  pendapat  yang
logis,    apalagi   jika   disadari   bahwa   "rambut   adalah
hiasan/mahkota wanita". bahwa ayat ini tidak  menyebut  secara
tegas  perlunya  rambut  ditutup,  hal ini agaknya tidak perlu
disebut. Bukankah mereka telah memakai kudung  yang  tujuannya
adalah menutup rambut?
 
PENDAPAT BEBERAPA ULAMA KONTEMPORER TENTANG JILBAB
 
Di  atas  --semoga  telah  tergambar--  tafsir serta pandangan
ulama-ulama mutaqaddimin (terdahulu) tentang persoalan  jilbab
dan  batas  aurat wanita. Tidak dapat disangkal bahwa pendapat
tersebut didukung oleh banyak ulama kontemporer. Namun  amanah
ilmiah  mengundang  penulis  untuk  mengemukakan pendapat yang
berbeda  --dan  yang  boleh   jadi   dapat   dijadikan   bahan
pertimbangan  dalam menghadapi kenyataan yang ditampilkan oleh
mayoritas wanita Muslim dewasa ini.
 
Muhammad Thahir bin Asyur seorang ulama besar dari Tunis, yang
diakui juga otoritasnya dalam bidang ilmu agama, menulis dalam
Maqashid Al-Syari'ah sebagal berikut:
 
     Kami percaya bahwa adat kebiasaan satu kaum tidak boleh
     --dalam kedudukannya sebagai adat-- untuk dipaksakan
     terhadap kaum lain atas nama agama, bahkan tidak dapat
     dipaksakan pula terhadap kaum itu.
 
Bin Asyur kemudian memberikan beberapa  contoh  dari  Al-Quran
dan  Sunnah Nabi. Contoh yang diangkatnya dari Al-Quran adalah
surat Al-Ahzab (33): 59, yang memerintahkan kaum Mukminah agar
mengulurkan jilbabnya. Tulisnya:
 
     Di dalam Al-Quran dinyatakan, Wahai Nabi, katakan
     kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan
     wanita-wanita Mukmin; hendak1ah mereka mengulurkan
     jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu
     supaya mereka lebih mudah dikenal sehingga tidak
     diganggu. Ini adalah ajaran yang mempertimbangkan adat
     orang-orang Arab, sehingga bangsa-bangsa lain yang
     tidak menggunakan jilbab, tidak memperoleh bagian
     (tidak berlaku bagi mereka) ketentuan ini.
 
     Dalam kitab tafsirnya ia menulis bahwa:
 
     Cara memakai jilbab berbeda-beda sesuai dengan
     perbedaan keadaan wanita dan adat mereka. Tetapi tujuan
     perintah ini adalah seperti bunyi ayat itu yakni "agar
     mereka dapat dikenal (sebagai wanita Muslim yang baik)
     sehingga tidak digangu" (Tafsir At-Tahrir, jilid XXII,
     hlm. lO).
 
Tetapi   bagaimana  dengan  ayat-ayat  ini,  yang  menggunakan
redaksi perintah?
 
Jawabannya --yang sering  terdengar  dalam  diskusi--  adalah:
Bukankah  tidak  semua  perintah yang tercantum dalam Al-Quran
merupakan  perintah  wajib?  Pernyataan  itu,  memang   benar.
Perintah  menulis  hutang-piutang  (QS  Al-Baqarah  [2]:  282)
adalah salah satu contohnya.
 
Tetapi bagaimana  dengan  hadis-hadis  yang  demikian  banyak?
Jawabannya  pun  sama.  Bukankah seperti yang dikemukakan oleh
Bin Asyur di atas bahwa ada hadis-hadis  Nabi  yang  merupakan
perintah,   tetapi   perintah  dalam  arti  "sebaiknya"  bukan
seharusnya. (Lihat  kembali  uraian  tentang  memakai  pakaian
sutera, cincin, emas pada buku ini).
 
Memang, kita boleh berkata bahwa yang menutup seluruh badannya
kecuali wajah dan (telapak) tangannya, menjalankan bunyi  teks
ayat  itu, bahkan mungkin berlebih. Namun dalam saat yang sama
kita tidak wajar menyatakan terhadap mereka yang tidak memakai
kerudung,   atau  yang  menampakkan  tangannya,  bahwa  mereka
"secara  pasti  telah  melanggar  petunjuk  agama".   Bukankah
Al-Quran  tidak  menyebut  batas  aurat? Para ulama pun ketika
membahasnya berbeda pendapat.
 
Namun demikian, kehati-hatian amat dibutuhkan, karena  pakaian
lahir  dapat  menyiksa  pemakainya  sendiri  apabila  ia tidak
sesuai dengan bentuk badan si pemakai.  Demikian  pun  pakaian
batin.  Apabila tidak sesuai dengan jati diri manusia, sebagai
hamba Allah, yang paling mengetahui ukuran dan patron  terbaik
buat manusia.
 
***
 
Sebagai  akhir  dari  uraian  tentang wawasan Islam menyangkut
pakaian, ada baiknya digarisbawahi dua hal.
 
Pertama: Al-Quran dan  Sunnah  secara  pasti  melarang  segala
aktivitas  --pasif  atau aktif-- yang dilakukan seseorang bila
diduga  dapat  menimbulkan  rangsangan  berahi  kepada   1awan
jenisnya. Di sini tidak ada tawar-menawar.
 
Kedua,  Tuntunan  Al-Quran menyangkut berpakaian --sebagaimana
terlihat dalam surat Al-Ahzab dan  Al-Nur--  yang  dikutip  di
atas,  ditutup dengan ajakan bertobat (QS Al-Nur [24]: 31) dan
pernyataan bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang pada
surat Al-Ahzab (33): 59.
 
Ajakan  bertobat  agaknya  merupakan isyarat bahwa pelanggaran
kecil atau besar terhadap tuntunan memelihara pandangan kepada
lawan jenis, tidak mudah dihindari oleh seseorang. Maka setiap
orang  dituntut  untuk  berusaha  sebaik-baiknya  dan   sesuai
kemampuannya.  Sedangkan kekurangannya, hendaknya dia mohonkan
ampun  dari  Allah,  karena  Dia  Maha  Pengampun  lagi   Maha
Penyayang.
 
Pernyataan  bahwa  Allah  Maha  Pengampun  lagi Maha Penyayang
--semoga-- mengandung arti bahwa  Allah  mengampuni  kesalahan
mereka  yang  lalu  dalam  hal  berpakaian.  Karena  Dia  Maha
Penyayang dan mengampuni pula  mereka  yang  tidak  sepenuhnya
melaksanakan tuntunan-Nya dan tuntunan Nabi-Nya, selama mereka
sadar akan kesalahan dan kekurangannya  serta  berusaha  untuk
menyesuaikan diri dengan petunjuk-petunjuk-Nya.
 
Wa Allahu A'lam.[]
 
----------------
Dikutip dari : 
WAWASAN AL-QURAN
Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat
Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Penerbit Mizan
Jln. Yodkali No.16, Bandung 40124
Telp. (022) 700931  Fax. (022) 707038
mailto:mizan@ibm.net

Pakaian 3


Hal-hal tersebut dapat muncul dari cara berpakaian, berhias,
berjalan, berucap, dan sebagainya.
Berhias tidak dilarang dalam ajaran Islam, karena ia adalah
naluri manusiawi. Yang dilarang adalah tabarruj al-jahiliyah,
satu istilah yang digunakan Al-Quran (QS Al-Ahzab [33]: 33)
mencakup segala macam cara yang dapat menimbulkan rangsangan
berahi kepada selain suami istri. Termasuk dalam cakupan
maksud kata tabarruj menggunakan wangi-wangian (yang menusuk
hidung). Rasul Saw. bersabda:

 
     Wanita yang memakai parfum (yang merangsang) dan lewat
     di satu majelis (kelompok pria), maka sesungguhnya dia
     "begini" (yakni berzina) (HR At-Tirmidzi).
 
Al-Quran mempersilakan perempuan berjalan di  hadapan  lelaki,
tetapi  diingatkannya  agar  cara  berjalannya  jangan  sampai
mengundang perhatian. Dalam bahasa Al-Quran disebutkan:
 
     ...dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar
     diketahui perhiasan yang mereka "sembunyikan" (QS
     Al-Nur [24]: 31).
 
Al-Quran  tidak  melarang  seseorang  berbicara  atau  bertemu
dengan  lawan  jenisnya,  tetapi  jangan  sampai sikap dan isi
pembicaraan  mengundang  rangsangan  dan  godaan,...  demikian
maksud firman Allah dalam sural Al-Ahzab (33): 32:
 
     ...maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga
     berkeinginan orang yang ada penyakit dalam jiwanya...
     (QS Al-Ahzab [33]: 32).
 
Demikian, sebagian tuntunan Al-Quran tentang perhiasan.
 
PERLINDUNGAN (TAKWA)
 
Di  atas  telah  dikemukakan  bahwa  salah satu fungsi pakaian
adalah "perlindungan". Bahwa pakaian  tebal  dapat  melindungi
seseorang  dari  sengatan  dingin, dan pakaian yang tipis dari
sengatan panas,  bukanlah  hal  yang  perlu  dibuktikan.  Yang
demikian ini adalah perlindungan secara fisik.
 
Di   sisi  lain,  pakaian  memberi  pengaruh  psikologis  bagi
pemakainya. Itu sebabnya sekian banyak negara mengubah pakaian
militernya,  setelah mengalami kekalahan militer. Bahkan Kemal
Ataturk di Turki, melarang pemakaian  tarbusy  (sejenis  tutup
kepala bagi pria), dan memerintahkan untuk menggantinya dengan
topi ala Barat, karena tarbusy dianggapnya mempengaruhi  sikap
bangsanya serta merupakan lambang keterbelakangan.
 
Dalam  kehidupan  sehari-hari  kita  dapat  merasakan pengaruh
psikologis dari pakaian jika kita ke pesta. Apabila mengenakan
pakaian   buruk,   atau  tidak  sesuai  dengan  situasi,  maka
pemakainya  akan  merasa   rikuh,   atau   bahkan   kehilangan
kepercayaan diri, sebaliknya pun demikian.
 
Kaum  sufi,  sengaja  memakai  shuf (kain wol) yang kasar agar
dapat menghasilkan pengaruh positif dalam jiwa mereka.
 
Memang, harus diakui bahwa pakaian tidak  menciptakan  santri,
tetapi   dia  dapat  mendorong  pemakainya  untuk  berperilaku
seperti santri atau sebaliknya menjadi setan, tergantung  dari
cara  dan  model  pakaiannya.  Pakaian  terhormat,  mengundang
seseorang  untuk  berperilaku  serta  mendatangi  tempattempat
terhormat,  sekaligus  mencegahnya ke tempat-tempat yang tidak
senonoh.  Ini  salah  satu  yang  dimaksud   Al-Quran   dengan
memerintahkan wanita-wanita memakai jilbab.
 
     Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal
     (sebagai Muslimah/wanita terhormat) sehingga mereka
     tidak diganggu.
 
Fungsi  perlindungan  bagi  pakaian  dapat juga diangkat untuk
pakaian ruhani, libas at-tagwa. Setiap  orang  dituntut  untuk
merajut sendiri pakaian ini. Benang atau serat-seratnya adalah
tobat, sabar, syukur, qana'ah, ridha, dan sebagainya.
 
     Iman itu telanjang, pakaiannya adalah takwa.
 
Demikian sabda Nabi Muhammad Saw.
 
Al-Quran  mengingatkan  kepada  mereka  yang  telah   berhasil
merajut pakaian takwa:
 
     Janganlah kamu menjadi seperti seorang perempuan (gila
     dalam cerita lama) mengurai kembali tenunannya sehelai
     benang demi sehelai, setelah ditenunnya dengan kuat (QS
     Al-Nahl [l6]: 92).
 
PENUNJUK IDENTITAS
 
Yang  demikian  itu  lebih mudah bagi mereka untuk dikenal (QS
Al-Ahzab [33]: 59)
 
Demikian terjemahan ayat yang menggambarkan fungsi pakaian.
 
Identitas/kepribadian  sesuatu   adalah   yang   menggambarkan
eksistensinya   sekaligus   membedakannya   dari   yang  lain.
Eksistensi  atau  keberadaan  seseorang  ada   yang   bersifat
material  dan  ada  juga yang imaterial (ruhani). Hal-hal yang
bersifat material antara lain  tergambar  dalam  pakaian  yang
dikenakannya.
 
Anda  dapat  mengetahui sekaligus membedakan murid SD dan SMP,
atau  Angkatan  Laut  dan  Angkatan  Darat,  atau  Kopral  dan
Jenderal  dengan  melihat  apa  yang  dipakainya.  Tidak dapat
disangkal lagi bahwa pakaian antara lain berfungsi menunjukkan
identitas  serta  membedakan  seseorang  dari  lainnya. Bahkan
tidak jarang ia membedakan status sosial seseorang.
 
Rasul Saw. amat  menekankan  pentingnya  penampilan  identitas
Muslim, antara lain melalui pakaian. Karena itu:
 
     Rasulullah Saw. melarang lelaki yang memakai pakaian
     perempuan dan perempuan yang memakai pakaian lelaki (HR
     Abu Daud).
 
Kepribadian  umat  juga  harus  ada. Ketika Rasul membicarakan
bagaimana cara yang paling tepat untuk menyampaikan/mengundang
kaum Muslim melaksanakan shalat, maka ada di antara sahabatnya
yang mengusulkan menancapkan tanda, sehingga  yang  melihatnya
segera  datang. Beliau tidak setuju. Ada lagi yang mengusulkan
untuk menggunakan terompet, dan  komentar  beliau:  "Itu  cara
Yahudi."  Ada  juga yang mengusulkan membunyikan lonceng. "Itu
cara Nasrani," sabda beliau. Akhirnya  yang  disetujui  beliau
adalah  adzan  yang  kita kenal sekarang, setelah Abdullah bin
Zaid Al-Anshari  dan  juga  Umar  ra.  Bermimpi  tentang  cara
tersebut.  Demikian  diriwayatkan  oleh Abu Daud. Yang penting
untuk digarisbawahi adalah bahwa Rasul  menekankan  pentingnya
menampilkan  kepribadian  tersendiri, yang berbeda dengan yang
lain. Dari sini dapat dimengerti mengapa Rasul Saw. bersabda:
 
     Siapa yang meniru satu kaum, maka ia termasuk kelompok
     kaum itu.
 
Kepribadian  imaterial   (ruhani)   bahkan   ditekankan   oleh
Al-Quran, antara lain melalui surat Al-Hadid (57): 16:
 
     Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman,
     untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada
     kebenaran yang telah turun, dan janganlah mereka
     seperti orang-orang sebelumnya yang telah diberikan
     Al-Kitab (orang Yabudi dan Nasrani). Berlalulah masa
     yang panjang bagi mereka sehingga hati mereka menjadi
     keras. Kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang
     fasik.
 
Seorang   Muslim  diharapkan  mengenakan  pakaian  ruhani  dan
jasmani yang menggambarkan identitasnya.
 
Disadari sepenuhnya bahwa Islam tidak datang  menentukan  mode
pakaian tertentu, sehingga setiap masyarakat dan periode, bisa
saja menentukan  mode  yang  sesuai  dengan  seleranya.  Namun
demikian  agaknya  tidak berlebihan jika diharapkan agar dalam
berpakaian tercermin pula identitas itu.
 
Tidak diragukan lagi bahwa jilbab bagi wanita adalah  gambaran
identitas seorang Muslimah, sebagaimana yang disebut Al-Quran.
Tetapi apa hukumnya? Baiklah  kita  membahasnya  dalam  bagian
berikut ini.
 
SEPUTAR AYAT AL-NUR DAN AL-AHZAB
 
Wanita-wanita  Muslim,  pada  awal  Islam  di Madinah, memakai
pakaian  yang  sama  dalam  garis   besar   bentuknya   dengan
pakaian-pakaian  yang dipakai oleh wanita-wanita pada umumnya.
Ini termasuk wanita-wanita  tuna  susila  atau  hamba  sahaya.
Mereka  secara  umum  memakai  baju dan kerudung bahkan jilbab
tetapi leher dan dada  mereka  mudah  terlihat.  Tidak  jarang
mereka   memakai   kerudung  tetapi  ujungnya  dikebelakangkan
sehingga telinga, leher  dan  sebagian  dada  mereka  terbuka.
Keadaan  semacam  itu digunakan oleh orang-orang munafik untuk
menggoda  dan   mengganggu   wanita-wanita   termasuk   wanita
Mukminah.  Dan  ketika  mereka  ditegur menyangkut gangguannya
terhadap Mukminah, mereka berkata:  "Kami  kira  mereka  hamba
sahaya."  Ini  tentu  disebabkan  karena  ketika itu identitas
mereka sebagai wanita Muslimah tidak  terlihat  dengan  jelas.
Nah,  dalam  situasi  yang  demikian  turunlah  petunjuk Allah
kepada Nabi yang menyatakan:
 
     Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
     perempuan dan istri-istri orang Mukmin agar mengulurkan
     atas diri mereka jilbab-jilbab mereka. Yang demikian
     itu menjadikan mereka. Lebih mudah untuk dikenal
     (sebagai wanita Muslimah/wanita merdeka/orang
     baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha
     Pengampun lagi Maha Penyayang (QS A1-Ahzab [33]: 59).
 
Jilbab adalah  baju  kurung  yang  longgar  dilengkapi  dengan
kerudung penutup kepala.
 
Ayat  ini  secara  jelas  menuntun/menuntut kaum Muslimah agar
memakai pakaian  yang  membedakan  mereka  dengan  yang  bukan
Muslimah  yang memakai pakaian tidak terhormat lagi mengundang
gangguan tangan atau lidah yang usil. Ayat  ini  memerintahkan
agar  jilbab  yang  mereka  pakai hendaknya diulurkan ke badan
mereka.
 
Seperti tergambar di atas, wanita-wanita Muslimah sejak semula
telah   memakai   jilbab,   tetapi   cara  pemakaiannya  belum
menghalangi  gangguan  serta   belum   menampakkan   identitas
Muslimah.
 
Nah, di sinilah Al-Quran memberi tuntunan itu.
 
Penjelasan  serupa tentang pakaian ditemukan pada surat Al-Nur
(24): 31,
 
     Katakanlah, kepada wanita yang beriman, hendaklah
     mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya
     dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali
     yang tampak darinya. Hendaklah mereka
     mengulurkan/menutupkan kain kudung kedadanya dan
     janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada
     suami mereka, atau ayah mereka, atau mertua mereka,
     atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka,
     atau saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara
     lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
     mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang
     mereka miliki, atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak
     mempunyai keinginan terhadap wanita, atau anak-anak
     yang belum mengerti tentang aurat wanita. Janganlah
     mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
     mereka sembunyikan dan bertobatlah kamu sekalian kepada
     Allah, hai orang yang beriman, supaya kamu beruntung. 
Surat Al-Nur (24): 31 di atas, kalimat-kalimatnya cukup jelas.
Tetapi  yang  paling  banyak  menyita  perhatian  ulama tafsir
adalah larangan menampakkan zinah (hiasan)  yang  dikecualikan
oleh  ayat  di atas dengan menggunakan redaksi illa ma zhahara
minha [kecuali (tetapi) apa yang tampak darinya].
 
Mereka sepakat menyatakan bahwa zinah  berarti  hiasan  (bukan
zina  yang  artinya  hubungan  seks yang tidak sah); sedangkan
hiasan adalah segala sesuatu yang digunakan untuk  memperelok,
baik   pakaian  penutup  badan,  emas  dan  semacamnya  maupun
bahan-bahan make up.
 
Tetapi apa yang dimaksud dengan pengecualian itu? Inilah  yang
mereka  bahas  secara  panjang lebar sekaligus merupakan salah
satu kunci pemahaman ayat tersebut.
 
Ada yang berpendapat bahwa kata illa adalah istisna' muttashil
(satu  istilah  --  dalam  ilmu bahasa Arab yang berarti "yang
dikecualikan merupakan  bagian/jenis  dari  apa  yang  disebut
sebelumnya"),  dan  dalam penggalan ayat ini adalah zinah atau
hiasan.
 
Ini  berarti  ayat  tersebut  berpesan:  "Hendaknya  janganlah
wanita-wanita   menampakkan   hiasan  (anggota  tubuh)  mereka
kecuali apa yang tampak."
 
Redaksi ini, jelas tidak lurus, karena apa yang  tampak  tentu
sudah  kelihatan.  Jadi, apalagi gunanya dilarang? Karena itu,
lahir paling tidak tiga pendapat lain guna lurusnya  pemahamam
redaksi tersebut.
 
Pertama,  memahami  illa  dalam arti tetapi atau dalam istilah
ilmu  bahasa  Arab  istisna'   munqathi'   dalam   arti   yang
dikecualikan  bukan  bagian/jenis yang disebut sebelumnya. Ini
bermakna: "Janganlah mereka  menampakkan  hiasan  mereka  sama
sekali;  tetapi apa yang tampak (secara terpaksa/bukan sengaja
seperti ditiup angin dan lain-lain), maka itu dapat dimaafkan.
 
Kedua, menyisipkan kalimat dalam penggalan ayat  itu.  Kalimat
dimaksud  menjadikan penggalan ayat itu mengandung pesan lebih
kurang: "Janganlah mereka (wanita-wanita)  menampakkan  hiasan
(badan  mereka).  Mereka  berdosa  jika  demikian. Tetapi jika
tampak tanpa disengaja, maka mereka tidak berdosa."
 
Penggalan ayat --jika dipahami dengan kedua pendapat di atas--
tidak  menentukan  batas  bagi  hiasan yang boleh ditampakkan,
sehingga berarti seluruh  anggota  badan  tidak  boleh  tampak
kecuali dalam keadaan terpaksa.
 
Tentu  saja  pemahaman  ini, mereka kuatkan pula dengan sekian
banyak hadis, seperti sabda  Nabi  Saw.  kepada  Ali  bin  Abi
Thalib yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan At-Tirmidzi melalui
Buraidah:
 
Wahai Ali, jangan ikutkan pandangan pertama  dengan  pandangan
kedua.  Yang  pertama  Anda  ditolerir,  dan  yang  kedua anda
berdosa.

Rabu, 07 April 2010

Pakaian 2

PAKAIAN_2

Fungsi pakaian selanjutnya disyaratkan oleh Al-Quran surat Al-Ahzab (33): 59 yang menugaskan Nabi Saw. agar menyampaikan kepada istri-istrinya, anak-anak perempuannya, serta wanita-wanita Mukmin agar mereka mengulurkan jilbab mereka: Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang Mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu (oleh lidah/tangan usil). Terlihat fungsi pakaian sebagai penunjuk identitas pembeda antara seseorang dengan yang lain.
1. Penutup Sau-at (Aurat)
Sau-at terambil dari kata sa-a -yasu-u yang berarti buruk, tidak menyenangkan. Kata ini sama maknanya dengan 'aurat, yang terambil dari kata 'ar yang berarti onar, aib, tercela. Keburukan yang dimaksud tidak harus dalam arti sesuatu yang pada dirinya buruk, tetapi bisa juga karena adanya faktor lain yang mengakibatkannya buruk. Tidak satu pun dari bagian tubuh yang buruk karena semuanya baik dan bermanfaat --termasuk aurat. Tetapi bila dilihat orang, maka "keterlihatan" itulah yang buruk. Tentu saja banyak hal yang sifatnya buruk, masing-masing orang dapat menilai. Agama pun memberi petunjuk tentang apa yang dianggapnya 'aurat atau sau-at. Dalam fungsinya sebagai penutup, tentunya pakaian dapat menutupi segala yang enggan diperlihatkan oleh pemakai, sekalipun seluruh badannya. Tetapi dalam konteks pembicaraan tuntunan atau hukum agama, aurat dipahami sebagai anggota badan tertentu yang tidak boleh dilihat kecuali oleh orang-orang tertentu. Bahkan bukan hanya kepada orang tertentu selain pemiliknya, Islam tidak "senang" bila aurat --khususnya aurat besar (kemaluan)-- dilihat oleh siapa pun. Bukankah seperti yang dikemukakan terdahulu, bahwa ide dasar aurat adalah "tertutup atau tidak dilihat walau oleh yang bersangkutan sendiri?" Beberapa hadis menerangkan hal tersebut secara rinci: Hindarilah telanjang, karena ada (malaikat) yang selalu bersama kamu, yang tidak pernah berpisah denganmu kecuali ketika ke kamar belakang (wc) dan ketika seseorang berhubungan seks dengan istrinya. Maka malulah kepada mereka dan hormatilah mereka (HR At-Tirmidzi). Apabila salah seorang dari kamu berhubungan seks dengan pasangaunnya, jangan sekali-kali keduannya telanjang bagaikan telanjangnya binatang (HR Ibnu Majah). Yang dikemukakan di atas adalah tuntunan moral. Sedangkan tuntunan hukumnya tentunya lebih longgar. Dari segi hukum, tidak terlarang bagi seseorang --bila sendirian atau bersama istrinya-- untuk tidak berpakaian. Tetapi, ia berkewajiban menutup auratnya, baik aurat besar (kemaluan) maupun aurat kecil, selama diduga akan ada seseorang --selain pasangannya--yang mungkin melihat. Ulama bersepakat menyangkut kewajiban berpakaian sehingga aurat tertutup, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang batas aurat itu. Bagian mana dari tubuh manusia yang harus selalu ditutup. Imam Malik, Syafi'i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa lelaki wajib menutup seluruh badannya dari pusar hingga lututnya, meskipun ada juga yang berpendapat bahwa yang wajib ditutup dari anggota tubuh lelaki hanya yang terdapat antara pusat dan lutut yaitu alat kelamin dan pantat Wanita, menurut sebagian besar ulama berkewajiban menutup seluruh angggota tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, sedangkan Abu Hanifah sedikit lebih longgar, karena menambahkan bahwa selain muka dan telapak tangan, kaki wanita juga boleh terbuka. Tetapi Abu Bakar bin Abdurrahman dan Imam Ahmad berpendapat bahwa seluruh anggota badan perempuan harus ditutup. Salah satu sebab perbedaan ini adalah perbedaan penafsiran mereka tentang maksud firman Allah dalam surat Al-Nur (24):31: Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang tampak darinya.

2. Perhiasan
Di bagian terdahulu telah dikemukakan ayat Al-Quran yang memerintahkan umat Islam agar memakai perhiasannya --lebih-lebih ketika berkunjung ke masjid (QS Al-A'raf [7]; 31). Perhiasan adalah sesuatu yang dipakai untuk memperelok. Tentunya pemakainya sendiri harus lebih dahulu menganggap bahwa perhiasan tersebut indah, kendati orang lain tidak menilai indah atau pada hakikatnya memang tidak indah. Al-Quran tidak menjelaskan --apalagi merinci-- apa yang disebut perhiasan, atau sesuatu yang "elok". Sebagian pakar menjelaskan bahwa sesuatu yang elok adalah yang menghasilkan kebebasan dan keserasian. Bentuk tubuh yang elok adalah yang ramping, karena kegemukan membatasi kebebasan bergerak. Sentuhan yang indah adalah sentuhan yang memberi kebebasan memegang sehingga tidak ada duri atau kekasaran yang mengganggu tangan. Suara yang elok adalah suara yang keluar dari tenggorokan tanpa paksaan atau dihadang oleh serak dan semacamnya. Ide yang indah adalah ide yang tidak dipaksa atau dihambat oleh ketidaktahuan, takhayul, dan semacamnya. Sedangkan pakaian yang elok adalah yang memberi kebebasan kepada pemakainya untuk bergerak. Demikian kurang lebih yang ditulis Abbas A1-Aqqad dalam bukunya Muthal'at fi Al-Kutub wa Al-Hayat. Harus diingat pula bahwa kebebasan mesti disertai tanggung jawab, karenanya keindahan harus menghasilkan kebebasan yang bertanggung jawab. Tentu saja kita dapat menerima atau menolak pendapat tersebut, sekalipun sepakat bahwa keindahan adalah dambaan manusia. Namun harus disepakati pula bahwa keindahan sangat relatif; tergantung dari sudut pandang masing-masing penilai. Hakikat ini merupakan salah satu sebab mengapa Al-Quran tidak menjelaskan secara rinci apa yang dinilainya indah atau elok. Wahyu kedua (atau ketiga) yang dinilai oleh ulama sebagai ayat-ayat yang mengandung informasi pengangkatan Nabi Muhammad Saw. sebagai Rasul antara lain menuntun beliau agar menjaga dan terus-menerus meningkatkan kebersihan pakaiannya (QS Al-Muddatstsir [74]: 4). Memang salah satu unsur mutlak keindahan adalah kebersihan. Itulah sebabnya mengapa Nabi Saw. senang memakai pakaian putih, bukan saja karena warna ini lebih sesuai dengan iklim Jazirah Arabia yang panas, melainkan juga karena warna putih segera menampakkan kotoran, sehingga pemakainya akan segera terdorong untuk mengenakan pakaian lain (yang bersih). Al-Quran setelah memerintahkan agar memakai pakaian-pakaian indah ketika berkunjung ke masjid, mengecam mereka yang mengharamkan perhiasan yang telah diciptakan Allah untuk manusia. Katakanlah! "Siapakah yang mengharamkan perhiasan yang telah Allah keluarkan untuk hamba-hamba-Nya...?" (QS Al-A'raf [7]: 32)
Berhias adalah naluri manusia. Seorang sahabat Nabi pernah bertanya kepada Nabi Saw., "Seseorang yang senang pakaiannya indah dan alas kakinya indah (Apakah termasuk keangkuhan?)" Nabi menjawab, "Sesungguhnya Allah indah, senang kepada keindahan, keangkuhan adalah menolak kebenaran dan menghina orang lain." Terdapat sekian banyak riwayat yang menginformasikan bahwa Rasullah Saw. menganjurkan agar kuku pun harus dipelihara, dan diperindah. Istri Nabi, Aisyah, meriwayatkan bahwa: Seorang wanita menyodorkan --dengan tangannya-- sepucuk surat kepada Nabi dari belakang tirai, Nabi berhenti sejenak sebelum menerimanya, dan bersabda, "Saya tidak tahu, apakah yang (menyodorkan surat) ini tangan lelaki atau perempuan." Aisyah berkata, "Tangan perempuan," Nabi kemudian berkata kepada wanita itu, "Seandainya Anda wanita, niscaya Anda memelihara kuku Anda (mewarnainya dengan pacar)." Demikian Nabi Saw. menganjurkan agar wanita berhias. Al-Quran memang tidak merinci jenis-jenis perhiasan, apalagi bahan pakaian yang baik digunakan. Meskipun ada sekian ayat yang berbicara tentang penghuni surga dan pakaian mereka. misalnya: Bagi mereka surga 'Adn, mereka masuk ke dalamnya, di sana mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka di sana adalah sutera (QS Fathir [35]: 33).
...Dalam surga mereka dihiasi dengan gelang emas dan mereka memakai pakaian hijau dan sutera halus dan sutera tebal, dalam keadaan mereka duduk sambil bersandar di atas dipan-dipan yang indah... (QS Al-Kahf [18]: 31).
Perlu dicatat, bahwa yang disebutkan di atas tidak dapat dianalogikan dengan nama bahan yang sama di dunia ini. Ketika penghuni surga diberi rezeki berupa buah-buahan, orang menduga bahwa suguhan tersebut sama dengan yang pernah mereka peroleh di dunia. Dugaan ini dibantah oleh Al-Quran surat Al-Baqarah (2): 25 dengan menyatakan, "Mereka diberi yang serupa (tetapi tak sama)." Demikian juga halnya dengan jenis-jenis perhiasan yang telah disebutkan. Berbicara tentang perhiasan, salah satu yang diperselisihkan para ulama adalah emas dan sutera sebagai pakaian atau perhiasan lelaki. Dalam Al-Quran, persoalan ini tidak disinggung, tetapi sekian banyak hadis Nabi Saw. menegaskan bahwa keduanya haram dipakai oleh kaum lelaki. Ali bin Abi Thalib berkata, "Saya melihat Rasullullah Saw, mengambil sutera lalu beliau meletakkan di sebelah kanannya, dan emas diletakkannya di sebelah kirinya, kemunduran beliau bersabda, 'Kedua hal ini haram bagi lelaki umatku" (HR Abu Dawud dan Nasa'i). Pendapat ulama berbeda-beda tentang sebab-sebab diharamkannya kedua hal tersebut bagi kaum lelaki. Antara lain bahwa keduanya menjadi simbol kemewahan dan perhiasan yang berlebihan, sehingga menimbulkan ketidakwajaran kecuali bagi kaum wanita. Selain itu ia dapat mengundang sikap angkuh, atau karena menyerupai pakaian kaum musyrik. Muhammad bin 'Asyur, seorang ulama besar kontemporer serta Mufti Tunisia yang telah diakui otoritasnya oleh dunia Islam, menulis dalam bukunya Maqashid Asy-Syari'ah Al-Islamiyyah, bahwa ucapan dan sikap Rasulullah Saw. tidak selalu harus dipahami sebagai ketetapan hukum. Ada dua belas macam tujuan ucapan dan sikap beliau, walaupun diakuinya bahwa yang terpenting dan terbanyak adalah dalam bidang syariat atau hukum. Salah satu dari kedua belas tujuan tersebut adalah al-hadyu wa al-irsyad (tuntunan dan petunjuk). Ini berbeda dengan ketetapan hukum, karena --tulisnya: Boleh jadi Nabi Saw. memerintah atau melarang, tetapi tujuannya bukan harus melaksanakan itu, melainkan tujuannya adalah tuntunan ke jalan-jalan yang baik (hlm. 32).
Dalam rinciannya, ulama besar itu menulis bahwa sebagian tuntunan tersebut berupa nasihat-nasihat. Dalam bidang pakaian dikemukakannya hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang disampaikan oleh sahabat Nabi Al-Bara' bin 'Azib: Rasulullah Saw. memerintahkan kami tujuh hal dan melarang tujuh hal; memerintahkan kami mengunjungi orang sakit, mengantar jenazah, mendoakan yang bersin (mengucapkan "yarhamukallah" bila orang yang bersin mengucapkan alhamdulillah), mengabulkan permintaan (yang meminta dengan menyebut nama Allah), membantu yang teraniaya, menyebarluaskan salam, serta menghadiri undangan. Beliau melarang kami memakai cincin emas, perabot perak, pelana dari kapas, aqsiyah (bentuk jamak dari "qisiy", yaitu sejenis pakaian yang dibuat di Mesir berbahan sutera), istabraq (sutera tebal), dan dibaj (sutera halus). Di sini, tulis Muhammad bin 'Asyur, terdapat perintah yang jelas-jelas wajib, seperti membantu yang teraniaya (kalau mampu). Ada juga larangan yang jelas haram, seperti minum dari gelas perak. Ada juga yang jelas tidak wajib, seperti mendoakan orang yang bersin, dan mengabulkan permintaan (walau) dengan cara yang disebut di atas, dan terdapat juga yang jelas tidak haram seperti mengenakan pelana dari kapas atau jenis pakaian buatan Mesir. Larangan-larangan semacam itu tidak lain kecuali bertujuan menghindarkan sahabat-sahabat beliau (dan tentu termasuk umatnya) dari penampilan berlebih-lebihan, berfoya-foya, dan berhias dengan warna-warna menyolok seperti warna merah. Pemahaman ini diperkuat oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ali bin Abi Thalib yang menyatakan bahwa, Rasul Saw. melarang memakai aqsiyah, bercincin emas, membaca ayat Al-Quran ketika sedang rukuk dan sujud dalam shalat. (Ali berkata), "Aku tidak berkata bahwa kamu sekalian dilarang." Maksudnya bahwa sebagian larangan itu tidak ditujukan kepada seluruh umat, tetapi hanya kepada Ali bin Abi Thalib. Demikian Muhammad Thahir bin 'Asyur, dalam Magashid Asy-Syariah Al-Islamiyyah' hlm. 36. Sebelum mengakhiri uraian tentang fungsi pakaian sebagai perhiasan, perlu digarisbawahi bahwa salah satu yang harus dihindari dalam berhias adalah timbulnya rangsangan berahi dari yang melihatnya (kecuali suami atau istri) dan atau sikap tidak sopan dari siapa pun.

Selasa, 06 April 2010

Pakaian 1

Dikutip dari Wawasan Al-Quran Oleh : Dr. M. Quraish Shihab, M.A.

PAKAIAN_1

Al-Quran paling tidak menggunakan tiga istilah untuk pakaian yaitu, libas, tsiyab, dan sarabil. Kata libas ditemukan sebanyak sepuluh kali, tsiyab ditemukan sebanyak delapan kali, sedangkan sarabil ditemukan sebanyak tiga kali dalam dua ayat. Libas pada mulanya berarti penutup --apa pun yang ditutup.

Fungsi pakaian sebagai penutup amat jelas. Tetapi, perlu dicatat bahwa ini tidak harus berarti "menutup aurat", karena  cincin yang menutup sebagian jari juga disebut libas, dan pemakainya ditunjuk dengan menggunakan akar katanya.
Ketika berbicara tentang laut, Al-Quran surat Al-Nahl (16): 14 menyatakan bahwa, Dan kamu mengeluarkan dan laut itu perhiasan (antara lain mutiara) yang kamu pakai.

Kata libas digunakan oleh Al-Quran untuk menunjukkan pakaian lahir maupun batin, sedangkan kata tsiyab digunakan untuk menunjukkan pakaian lahir. Kata ini terambil dari kata tsaub yang berarti kembali, yakni kembalinya sesuatu pada keadaan semula, atau pada keadaan yang seharusnya sesuai dengan ide pertamanya. Ungkapan yang menyatakan, bahwa "awalnya adalah ide dan akhirnya adalah kenyataan", mungkin dapat membantu memahami pengertian kebahasaan tersebut. Ungkapan ini berarti kenyataan harus dikembalikan kepada ide asal, karena kenyataan adalah cerminan dari ide asal. Apakah ide dasar tentang pakaian?
Ar-Raghib Al-Isfahani --seorang pakar bahasa Al-Quran-- menyatakan bahwa pakaian dinamai tsiyab atau tsaub, karena ide dasar adanya bahan-bahan pakaian adalah agar dipakai. Jika bahan-bahan tersebut setelah dipintal kemudian menjadi pakaian, maka pada hakikatnya ia telah kembali pada ide dasar keberadaannya. Hemat penulis, ide dasar juga dapat dikembalikan pada apa yang terdapat dalam benak manusia pertama tentang dirinya.
Al-Quran surat Al-'Araf (7): 20 menjelaskan peristiwa ketika Adam dan Hawa berada di surga:
Setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan pada keduanya apa yang tertutup dari mereka, yaitu auratnya, dan setan berkata, "Tuhan kamu melarang kamu mendekati pohon ini, supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (di surga)."

Selanjutnya dijelaskan dalam ayat 22 bahwa:
...setelah mereka merasakan (buah) pohon (terlarang) itu tampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga...
 
Terlihat jelas bahwa ide dasar yang terdapat dalam diri manusia adalah "tertutupnya aurat", namun karena godaan setan, aurat manusia terbuka. Dengan demikian, aurat yang ditutup dengan pakaian akan dikembalikan pada ide dasarnya. Wajarlah jika pakaian dinamai tsaub/tsiyab yang berarti "sesuatu yang mengembalikan aurat kepada ide dasarnya", yaitu tertutup. Dan ayat di atas juga tampak bahwa ide "membuka aurat" adalah ide setan, dan karenanya "tanda-tanda kehadiran setan adalah "keterbukaan aurat".

Sebuah riwayat yang dikemukakan oleh Al-Biqa'i dalam bukunya Shubhat Waraqah menyatakan bahwa ketika Nabi Saw. belum memperoleh keyakinan tentang apa yang dialaminya di Gua Hira --apakah dari malaikat atau dari setan-- beliau menyampaikan hal tersebut kepada istrinya Khadijah. Khadijah berkata, "Jika engkau melihatnya lagi, beritahulah aku". Ketika di saat lain Nabi Saw. melihat (malaikat) yang dilihatnya di Gua Hira, Khadijah membuka pakaiannya sambi1 bertanya, "Sekarang, apakah engkau masih melihatnya?" Nabi Saw. menjawab, "Tidak, ... dia pergi." Khadijah dengan penuh keyakinan berkata, "Yakinlah yang datang bukan setan, ... (karena hanya setan yang senang melihat aurat)".

Dalam hal ini Al-Quran mengingatkan:
Wahai putra-putra Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia (telah menipu orang tuamu Adam dan Hawa) sehingga ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga. Ia menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan kepada keduanya aurat mereka berdua (QS Al-A'raf [7]:27).
Kata ketiga yang digunakan Al-Quran untuk menjelaskan perihal pakaian adalah sarabil. Kamus-kamus bahasa mengartikan kata ini sebagai pakaian, apa pun jenis bahannya. Hanya dua ayat yang menggunakan kata tersebut. Satu di antaranya diartikan sebagai pakaian yang berfungsi menangkal sengatan panas, dingin, dan bahaya dalam peperangan (QS Al-Nahl [16]: 81).
Satu lagi dalam surat Ibrahim (14): 50 tentang siksa yang akan dialami oleh orang-orang berdosa kelak di hari kemudian: pakaian mereka dari pelangkin. Dari sini terpahami bahwa pakaian ada yang menjadi alat penyiksa. Tentu saja siksaan tersebut karena yang bersangkutan tidak menyesuaikan diri dengan nilai-nilai yang diamanatkan oleh Allah Swt.
PAKAIAN DAN FITRAH

Dari ayat yang menguraikan peristiwa terbukanya aurat Adam, dan ayat-ayat sesudahnya, para ulama menyimpulkan bahwa pada hakikatnya menutup aurat adalah fitrah manusia jrang diaktualkan pada saat ia memiliki kesadaran. Seperti dikemukakan ketika menjelaskan arti tsaub, manusia pada mulanya tertutup auratnya. Ayat yang menguraikan hal ini menggunakan istilah li yubdiya lahuma ma~ wuriya 'anhuma min sauatihima (untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka, yaitu auratnya) (QS Al-A'raf [7]: 20). Penggalan ayat itu bukan saja mengisyaratkan bahwa sejak semula Adam dan Hawa tidak dapat saling melihat aurat mereka, melainkan juga berarti bahwa aurat masing-masing tertutup sehingga mereka sendiri pun tidak dapat melihatnya.

Kemudian setan merayu mereka agar memakan pohon terlarang, dan akibatnya adalah aurat yang tadinya tertutup menjadi terbuka, dan mereka menyadari keterbukaannya, sehingga mereka berusaha menutupinya dengan daun-daun surga. Usaha tersebut menunjukkan adanya naluri pada diri manusia sejak awal kejadiannya bahwa aurat harus ditutup dengan cara berpakaian. Perlu diperhatikan pula kalimat yang dipergunakan Al-Quran untuk menyatakan usaha kedua orang tua kita, "Wa thafiqa yakhshifan 'alaihima min waraq al-jannah."
Kata yakhshifan terambil dari kata khashf yang berarti menempelkan sesuatu pada sesuatu yang lain agar menjadi lebih kokoh. Contoh yang dikemukakan oleh pakar-pakar bahasa adalah menempelkkan lapisan baru pada lapisan yang ada dari alas kaki, agar lebih kuat dan kokoh. Adam dan Hawa bukan sekadar mengambil satu lembar daun untuk menutup auratnya (karena jika demikian pakaiannya adalah mini), melainkan sekian banyak lembar agar melebar, dengan cara menempelkan selembar daun di atas lembar lain, sebagai tanda bahwa pakaian tersebut sedemikian tebal, sehingga tidak transparan atau tembus pandang.

Hal lain yang mengisyaratkan bahwa berpakaian atau menutup aurat merupakan fitrah manusia adalah penggunaan istilah "Ya Bani Adam" (Wahai putra-putri Adam) dalam ayat-ayat yang berbicara tentang berpakaian. Panggilan semacam ini hanya terulang empat kali dalam Al-Quran. Kesan dan makna yang disampaikannya berbeda dengan panggilan ya ayyuhal ladzina amanu yang hanya khusus kepada orang-orang mukmin, atau ya ayyuhan nas yang boleh jadi hanya ditujukan kepada seluruh manusia sejak masa Nabi Saw. hingga akhir zaman. Panggilan ya Bani Adam jelas tertuju kepada seluruh manusia. Bukankah Adam adalah ayah seluruh manusia?

Hanya empat kali panggilan ya Bani Adam dalam Al-Quran, dan semuanya terdapat dalam surat Al-'Araf, yaitu:
1. Ayat 26 berbicara tentang macam-macam pakaian yangdianugerahkan Allah.
2. Ayat 27 berbicara tentang larangan mengikuti setan yang menyebabkan terbukanya aurat orang tua manusia (Adam dan Hawa).
3. Ayat 31 memerintahkan memakai pakaian indah pada saat memasuki masjid.
4. Ayat 35 adalah kewajiban taat kepada tuntunan Allah yang disampaikan oleh para rasul-Nya (tentu termasuk tuntunan berpakaian).
Ini menunjukkan bahwa sejak dini Allah Swt. telah mengilhami manusia sehingga timbul dalam dirinya dorongan untuk berpakaian, bahkan kebutuhan untuk berpakaian, sebagaimana diisyaratkan oleh surat Thaha (20): 117-118, yang mengingatkan Adam bahwa jika ia terusir dari surga karena setan, tentu ia akan bersusah payah di dunia untuk mencari sandang, pangan, dan papan. Dorongan tersebut diciptakan Allah dalam naluri manusia yang memiliki kesadaran kemanusiaan. Itu sebabnya terlihat bahwa manusia primitif pun selalu menutupi apa yang dinilainya sebagai aurat. Dari ayat yang berbicara tentang ketertutupan aurat, ditemukan isyarat bahwa untuk merealisasikan hal tersebut, manusia tidak membutuhkan upaya dan tenaga yang berat. Hal ini diisyaratkan oleh bentuk pasif yang dipilih Al-Quran untuk menyebut tertutupnya aurat Adam dan Hawa, yakni ayat 22 surat Al-A'raf yang dikutip pada awal uraian ini: "yang tertutup dan mereka yaitu aurat mereka." Menutup aurat tidak sulit, karena dapat dilakukan dengan bahan apa pun yang tersedia, sekalipun selembar daun (asalkan dapat menutupinya).

 
FUNGSI PAKAIAN
 
Dari sekian banyak ayat Al-Quran yang berbicara tentang pakaian, dapat ditemukan paling tidak ada empat fungsi pakaian.
Al-Quran surat Al-A'raf (7): 26 menjelaskan dua fungsi pakaian: Wahai putra putri Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepada kamu pakaian yang menutup auratmu dan juga (pakaian) bulu (untuk menjadi perhiasan), dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Ayat ini setidaknya menjelaskan dua fungsi pakaian, yaitu penutup aurat dan perhiasan. Sebagian ulama bahkan menyatakan bahwa ayat di atas berbicara tentang fungsi ketiga pakaian, yaitu fungsi takwa, dalam arti pakaian dapat menghindarkan seseorang terjerumus ke dalam bencana dan kesulitan, baik bencana duniawi maupun ukhrawi.
Syaikh Muhammad Thahir bin 'Asyur menjelaskan jalan pikiran ulama yang berpendapat demikian. Ia menulis dalam tafsirnya tentang ayat tersebut: Libasut taqwa dibaca oleh Imam Nafi' ibnu Amir, Al-Kisa'i, dan Abu Ja'far dengan nashab (dibaca libasa sehingga kedudukannya sebagai objek penderita). Ini berarti sama dengan pakaian-pakaian lain yang diciptakan, dan tentunya pakaian ini tidak berbentuk abstrak, melainkan nyata. Takwa yang dimaksud di sini adalah pemeliharaan, sehingga yang dimaksud dengannya adalah pakaian berupa perisai yang digunakan dalam peperangan untuk memelihara dan menghindarkan pemakainya dari luka dan bencana lain. Ada juga yang membaca libasu at-taqwa, sehingga kata tersebut tidak berkedudukan sebagai objek penderita. Ketika itu, salah satu makna yang dikandungnya adalah adanya pakaian batin yang dapat menghindarkan seseorang dari bencana duniawi dan ukhrawi. Betapapun, ditemukan ayat lain yang menjelaskan fungsi ketiga pakaian, yakni fungsi pemeliharaan terhadap bencana, dan dari sengatan panas dan dingin, Dia (Allah) menjadikan untuk kamu pakaian yang memelihara kamu dari sengatan panas (dan dingin), serta pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan... (QS Al-Nahl [16]: 81).